POLHUKAM

Publik Dukung Pemerintah Usut Mafia Hukum Dalam Kasus Kuningan Place



JAKARTA - Masyarakat beramai-ramai menyatakan dukungan kepada pemerintah dan penegak hukum, untuk mengusut mafia hukum dalam kasus Kuningan Place, yang juga secara tidak langsung terdapat unsur penipuan terhadap Pemerintah Provinsi DKI kala masih dijabat Joko Widodo.

Dukungan publik terlihat dari ramainya warganet atau netizen yang memposting soal adanya dugaan hakim yang "bermain", dalam memutus perkara dugaan penipuan jual beli pada tahun 2011 itu.

Bahkan tanda pagar (tagar) #UsutKuninganPlace sempat menempati posisi kelima trending topik di Twitter.

Salah satu pengguna Twitter bernama @renahoston178, berharap ada upaya yang dilakukan oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan dalam menuntaskan kasus mafia ini, karena telah mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo.

"Gemes lihat kelakuan mereka, permainan kotor mafia peradilan cemarkan nama baik Jokowi, sangat diharapakan ada peran Kemenpolhukam terutama Ketua Komisi Yudisial dalam membongkar permainan mafia hukum yang ada di persidangan," tulisnya pemilik akun tersebut, yang dikutip redaksi, Minggu (16/1/2022).


Sementara, pengguna lain @abdi_nagari mengutuk langkah penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang demi meraup keuntungan semata. Ia pun menyatakan hanya lembaga Komisi Yudisial yang bisa menyelesaikan kasus tersebut dan menyelamatkan nama baik Jokowi.

"Yang bisa membersihkan nama Jokowi hanya hakim KY, dan hakim Mahkamah Agung nanti jika mengadili di tingkat peninjauan kembali (PK). Jika tidak, sampai kiamat nama Jokowi akan tercatat menjadi korban kibulan mafia hukum, mafia property Indri Gautama dan Yusuf Valent," katanya.

Dalam banyak postingan, nama Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus juga turut dijadikan meme. Perannya dianggap sangat penting sebagai sosok yang diharapkan dapat menguak permainan kotor tersebut.

Sementara, pengguna Twitter lainnya yang bernama @how378_ yakin bahwa pemerintah tidak kekurangan orang pintar untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Mafia pengadilan bak bunglon yang bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitar karena mereka paham hukum. Namun negara tidak pernah kekurangan orang-orang pintar. Lewat arahan Kemenpolhukam, kita yakin negara pasti bisa singkirkan mereka," cuit akun itu.

Diberitakan sebelumnya, sengketa Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, masih berlanjut. Hakim yang menangani perkara tersebut, telah dilaporkan ke Komisi Yudhisial (KY).

Diketahui, sengketa ini bermula ketika Indri Gautama yang mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP) menawarkan unit Lt 7 dan Lt 8 dengan peruntukan kantor atau Gedung Komersil dengan dukungan buku panduan Fit Out dan buku Tata Tertib Jones Lang LaSelle pada 2011 lalu, kepada PT Brahma Adhiwidia.

Kemudian, PT Brahma Adhiwidia membeli bangunan seluas 2.000 meter persegi itu seharga Rp34,661,426,800, pada November 2011 dari pihak pengembang, yakni PT KMP. PT Brahma Adhiwidia melakukan pembayaran pertama sebesar dua miliar rupiah yang ditransfer ke Gereja Generasi Apostolik milik Indri Gautama. Sedangkan sisa angsurannya sampai dengan lunas ke rekening PT KMP.

Selanjutnya PT KMP pada 14 Januari 2013 mengajukan Revisi RTLB dan IMB menjadi Sarana Pendidikan dengan merujuk pada Permohonan Izin Sekolah tertanggal 7 Desember 2010 dengan Surat No. 003/KMP/2013 yang disetujui Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo (Jokowi)

Lalu, Indri Gautama membuat Surat Pernyataan yang menyatakan mewakili pemilik dari lantai 6,7,8,9,10,11 Lumina Tower untuk merubah peruntukan menjadi sarana pendidikan, padahal lantai 7 dan 8 jelas-jelas milik PT Brahma Adhiwidia.

Atas itu, PT KMP diadukan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu. Sejumlah Pasal disangkakan diantaranya pasal 263, 266, 372, 378 dengan Laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama (yang mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama KMP) dan Yusuf Valent (Direktur Utama Kemuliaan Mega Perkasa).

Indri Gautama dan Yusuf Valent juga diduga berbohong ke Gubernur DKI Jokowi, dengan mengaku mendapatkan izin dari pemilik dan merubah peruntukan aset orang lain menjadi sekolah, hingga Gubernur DKI mengeluarkan izin prinsip perubahan peruntukan menjadi sekolah milik Indri Gautama.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indri Gautama dan adiknya Gunarto telah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Indri mengaku jika dirinya yang menjual lantai itu ke PT Brahma, di mana saat itu kapasitas dirinya selaku Komisaris PT KMP, meski awalnya sempat tidak mengakuinya. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Asiadi Sembiring, Indri terlihat tegang menjawab pertanyaan hakim yang tegas itu.

Persoalan PPBJ, IMB dan peruntukkan Lumina Tower yang dibangun pun sempat membuat berang Hakim, karena Indri Gautama terkesan berbelit memberikan keterangan. Setelah dicecar oleh Hakim bahkan sampai berkali-kali diingatkan kalau dirinya berada di bawah sumpah, Indri akhirnya akui jika di PPBJ tertulis untuk Kantor Non Hunian, padahal IMB tertulis Hunian.

Editor: