JAKARTA - Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.
Langkah tersebut menyusul laporan Ubedilah terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ubedilah disebut telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang yang merupakan anak Presiden RI, Joko Widodo.
"Fitnah ataupun pencemaran nama baik itu delik aduan. Saya heran, harusnya yang melaporkan itu korban," kata Ubedilah saat dihubungi Info Indonesia.
Ubedilah memastikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Menurut Ubedilah, membuat laporan ke KPK merupakan hak setiap warga negara. Ia sendiri masih menunggu jawaban dari lembaga antirasuah terkait laporannya tersebut.
Relawan Joman yang komandoi ketua umum Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah ke polisi lantaran menilai bahwa mantan aktivis 98 tersebut telah menyebarkan fitnah dan kabar bohong.
Sebagai seorang intelektual, Noel meminta Ubedilah tidak asal dalam membuat laporan ke penegak hukum. Ia juga menyebut Ubedilah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Relawan Joman pun mendesak Ubedilah agar meminta maaf secara terbuka kepada Gibran dan Kaesang.
Ubedilah sendiri melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin 10 Januari 2022, terkait tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Video Terkait:
Tanda Gempa Sukabumi, Hiu Paus Mendekati Pantai
Komentar