POLHUKAM

PENIPUAN CPNS

PN Jaksel Segera Gelar Sidang Anak Nia Daniaty

Olivia Nathania resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS, Kamis (11/11/2021).
Olivia Nathania resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS, Kamis (11/11/2021).


JAKARTA - Tersangka dugaan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Olivia Nathania atau OI, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel).

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Disampaikan Nurcahyo Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

"Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

"Sidang akan segera digelar dengan menunggu rilis penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan," kata dia.


Tersangka Olivia Nathania, putri dari artis kenamaan Indonesia Nia Daniaty itu didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUH Pidana Juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November tahun lalu.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Olivia di hari yang sama.

Editor: