JAKARTA - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mendapatkan teror melalui media sosial usai melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Ia juga dilaporkan balik oleh Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyarankan Ubedilah mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaganya. Menurutnya, permohonan perlindungan merupakan hak konstitusional Ubedilah dalam menghadapi kasus tersebut.
“Hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” kata Maneger dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Menurut Maneger, pengajuan permohonan perlindungan penting bagi Ubedillah. Ia mengatakan, LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan.
“Karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Immanuel melaporkan Ubeidilah dengan Pasal 317 tentang pengaduan fitnah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," jelasnya.
Video Terkait:
Ubedilah Badrun Dilaporkan Relawan Jokowi Mania ke Polisi
Komentar