POLHUKAM

Ada Potensi Maladministrasi Pada Pelat Mobil Arteria Dahlan

Mobil milik Anggota DPR RI, Arteria Dahlan berpelat khusus polisi. (Dok Merdeka)
Mobil milik Anggota DPR RI, Arteria Dahlan berpelat khusus polisi. (Dok Merdeka)


JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih, mengungkapkan adanya potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor kendaraan milik Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. Sebab, sejumlah mobil milik Arteria menggunakan pelat khusus anggota Polri.

"Ini ada potensi maladministrasi di Kepolisian," kata Najih dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Menurut Najih, bisa maladministrasi jika tingkat urgensi dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai. Ia menjelaskan, kendaraan berpelat khusus itu tidak boleh digunakan orang di luar instansi terkait.

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Oleh karena itu, Najih menilai kasus pelat mobil Arteria perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah untuk keperluan tertentu atau tidak. Namun demikian, ia mengatakan penggunaan pelat Kepolisian oleh Arteria tidak tepat, apalagi digunakan pada lebih dari satu kendaraan.


"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di Kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan bahwa pelat nopol 4196-07 diperuntukkan bagi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," katanya.


Video Terkait:
Anggiat Pasaribu Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Bukan Istri Brigjen Zamroni
Editor: