JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memasang cip pada pelat kendaraan bermotor. Wacana ini kabarnya akan mulai diterapkan pada 2023 mendatang.
“Terkait penggunaan cip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).
Menurut Ramadhan, tujuan penggunaan cip itu sebagai bagian dari identitas kendaraan bermotor. Dari cip itu, katanya, bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” jelasnya.
Selain itu, cip tersebut juga bisa terintegrasi dengan sistem pembayaran jalan bebas hambatan atau tol. Selain tol, pembayaran parkir juga bisa menggunakan cip pada pelat nomor itu.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih secara bertahap mulai tahun ini.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor:
Komentar