JAKARTA - Seorang ibu berinisial LF di Tangerang Selatan memenjarakan anak kandungnya sendiri karena menjual lemari es (kulkas) demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Peristiwa itu berlatar S dan saudaranya V yang terpaksa menjual kulkas bekas untuk membeli makanan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Kota Tangerang Selatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan kepada S selaku terdakwa, LF hadir ditemani kuasa hukumnya yang bernama Tito.
Namun, di balik masalah penjualan kulkas, ada persoalan lain antara ibu dan anak tersebut. LF diduga telah memalsukan tanda tangan S dalam surat pernyataan bahwa salah satu rumah peninggalan ayah S akan dijadikan jaminan bank untuk meminjam uang.
Awak Info Indonesia mencoba mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada kuasa hukum LF, namun menolak memberikan komentar.
"Pemalsuan tanda tangan sebenarnya di luar masalah ini konteksnya. Jadi saya enggak ada komentar di situ," kata Tito saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Di kesempatan yang sama, LF menjelaskan bahwa dirinya kini masih memiliki utang sebesar Rp400 juta hasil peminjaman dari bank.
"Utangnya Rp500 juta tapi saya baru bayar Rp100 juta," kata LF singkat.
Tidak hanya itu, LF juga mengakui bahwa rumah yang menjadi jaminan di bank masih atas nama anaknya berinisial V yang merupakan kakak kandung dari S.
"Yang kontrakan itu, yang dijual (atas nama) abangnya atas nama dia (kakaknya S). Tapi saya bangun karena kakaknya pindah," jelas LF.
LF diduga memalsukan tanda tangan kedua anaknya S dan V dalam surat persetujuan tanah dan bangunan peninggalan ayahnya untuk jadi jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta di BRI Cabang Bintaro Trade Center.
Karena sudah dijebloskan ke penjara, S pun bersiap melaporkan ibu kandungnya itu yang secara tega memalsukan tanda tangan anak demi meraup uang segar dari bank.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar