JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Pemeriksaan ini terkait laporan Ubedilah soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis dua putra Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut sesuai prosedur yang ada di KPK. Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Ali dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan Ubedilah juga untuk mengecek laporannya tersebut apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
"Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," jelasnya.
Namun, Ali tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.
Video Terkait:
Usai Dipecat Firli, Eks Pegawai KPK Jadi Tukang Nasgor
Komentar