EKONOMI

Ombudsman Banyak Temukan Harga Minyak Goreng di Luar Ketetapan Pemerintah

Konsumen memilih minyak goreng di sebuah gerai ritel modern. (Ilustrasi/Antara)
Konsumen memilih minyak goreng di sebuah gerai ritel modern. (Ilustrasi/Antara)


JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kementerian Perdagangan segera memastikan masyarakat dapat menikmati minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 6/2022. 

Pasalnya, berdasarkan pemantauan di berbagai daerah, Ombudsman masih menemukan minyak goreng yang dijual melebihi harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp18 ribu per liter, Sumatera Utara Rp19 ribu per liter, Sumatera Barat Rp18 ribu per liter, Kalimantan Timur Rp23 ribu per liter, Jawa Barat Rp22 ribu per liter," jelas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam dialog pelayanan publik bertema "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng" yang digelar virtual dari Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Padahal, dalam Permendag Nomor 6/2022, HET minyak goreng sudah diatur dengan rincian minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2022 yang sekaligus mencabut Permendag Nomor 3/2022.

Kenaikan harga minyak goreng yang melambung tinggi juga menjadi penyebab munculnya fenomena di masyarakat yang menjadi temuan Ombudsman, seperti adanya penimbunan dan pengalihan barang dari ritel modern ke pasar tradisional.


"Harapannya, Satgas Pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu, adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional. Ketiga, adanya panic buying dari masyarakat," jelas Yeka.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo