JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan terhadap terdakwa I Gede Aryastina (Jerinx), hari ini, Jumat (18/2/2022).
Sidang tuntutan terhadap musisi SID ini, sebelumnya diagendakan pada hari, Rabu (16/2/2022), namun terjadi penundaan karena kondisi kesehatan jaksa penuntut umum yang menurun.
Berdasakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN JakPus, sidang tuntutan Jerinx dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Agenda sidang berisi pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Terkait agenda sidang, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi membenarkannya. "Informasinya seperti itu. Sidang digelar pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan telepon seluler milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2/2022). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2/2022), lalu agenda sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Video Terkait:
Jerinx Ubah Aliran, Percaya Covid-19
Komentar