JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik, I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Jerinx SID juga dikenakan denda Rp50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata jaksa penuntut, I Gde Eka Hariana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa (Jerinx) menimbulkan rasa takut pada korban (Adam Deni), karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya.
Selain itu, status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan lain jaksa yang memberatkan hukuman terhadap penabu drum group band SID itu. Ya, Jerinx SID pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.
Sedangkan pertimbangan jaksa penuntut yang meringankan hukuman Jerinx, salah satunya karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui kesalahannya.
"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Jerinx dengan tim kuasa hukumnya lantas sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan JPU.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Video Terkait:
Jerinx Ubah Aliran, Percaya Covid-19
Komentar