JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan exit test PCR atau penentu kesembuhan bagi pasien COVID-19. Jika sebelumnya pasien wajib menjalani tes PCR dua kali (pada H+5 dan H+6), kini menjadi satu kali (pada H+5).
Perubahan aturan itu untuk menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan status pada aplikasi PeduliLindungi. Meskipun sudah sembuh, sejumlah orang mengeluhkan status hitam di aplikasi tidak berubah menjadi hijau.
”Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, Selasa (22/02/2022).
Jika exit test PCR tersebut negatif, jelasnya, maka status di PeduliLindungi pasien akan secara otomatif berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan bahwa exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
“(Oleh karena itu), ini kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi untuk exit test (PCR) yang kedua,” imbuhnya.
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
“Itu nanti akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test PCR,” imbuhnya.
Video Terkait:
Hotman Paris Tanggapi Harga Patok Test PCR
Komentar