TOKOH

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Langkat Nonaktif

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Muara Perangin Angin (MR) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk terangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Ali mengungkapkan, ada satu orang saksi yang tidak hadir dalam proses pemanggilan yakni wiraswasta, Muhamad Yusuf Kaban. Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang kepada yang bersangkutan.  

“Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik pada penjadwalan selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)  selaku Bupati Langkat beserta lima orang lainnya yang terjaring tangkap tangan, Selasa (18/1/2022), dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Bupati Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Video Terkait:
Usai Dipecat Firli, Eks Pegawai KPK Jadi Tukang Nasgor
Editor: