TV

Menag Analogikan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing

Thumbnail Yt chanenl Info Indonesia (net)
Thumbnail Yt chanenl Info Indonesia (net)


JAKARTA - Jaringan Muslim Madani (JMM) prihatin atas penggunaan diksi yang menganalogikan suara toa masjid atau musala. Sehingga, pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal dalam keterangannya, Kamis 24 Februari 2022 mengatakan, sangat disayangkan Menag Yaqut mengeluarkan diksi tersebut mengingat jabatannya, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Terkait ini, pihaknya mendorong Menag Yaqut untuk mengklarifikasi dan meralat pernyataannya secara jernih dan benar.

JMM menilai Surat Edaran Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menag sangat bersifat teknis. Semestinya cukup pedoman umum atau petunjuk teknis (juknis) saja.

Syukron berpandangan, penggunaan pengeras suara selama ini tidak mengganggu dan menimbulkan gesekan terhadap umat beragama. Ia mengatakan, pengelola masjid dan musala sudah dengan bijak menggunakan pengeras suara sesuai dengan kondisi masyarakat.

Sebelumnya, Menag menyatakan, penggunaan pengeras suara harus diatur agar terciptanya keharmonisan antar-umat beragama. Menag pun menganalogikan dengan gonggongan anjing yang dinilai mengganggu kehidupan masyarakat.


 


Video Terkait:
Viral, Menag Nyanyi Lagu Dewa 19
Editor: Andyanto