POLHUKAM

Masinton Sebut Hukuman Untuk Azis Sudah Memenuhi Asas Keadilan

Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu (kemeja batik) bertemu terdakwa kasus dugaan suap Azis Syamsuddin (kemej aputih), di PN Jakpus. (Net)
Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu (kemeja batik) bertemu terdakwa kasus dugaan suap Azis Syamsuddin (kemej aputih), di PN Jakpus. (Net)


JAKARTA - Vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sudah memenuhi asas keadilan.

Demikian pandangan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu kepada Info Indonesia, saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (27/2/2022).

"Ya sudahlah, itu kan beliau (Azis Syamsuddin) dituduh, divonisnya karena menyuap," kata Masinton.

Politisi PDIP daerah pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta, yang meliputi Jakata Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri ini mengatakan, hukuman yang diberikan hakim juga tidak mendapatkan bantahan dari Azis, dengan melakukan banding. Sehingga, dia menilai hukuman itu sudah diterima oleh Azis.

"Beliau (Azis Syamsuddin) juga tidak melakukan upaya hukum banding segala macam, artinya kan buat Pak Azis, beliau (Azis Syamsuddin) bisa menerima vonis hukuman itu," ujarnya.


Diketahui, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Azis bersalah memberi suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Politikus Dapil Lampung II itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, anggota Majelis Hakim, Fazhal Hendri saat membacakan vonis menyebut jika Azis telah merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya. Azis juga tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan.

Editor: