EKONOMI

Limbah Blok Rokan Harus Ditangani Dengan Biaya Murah

Wilayah Kerja Blok Rokan di Provinsi Riau. (Dok SKK Migas)
Wilayah Kerja Blok Rokan di Provinsi Riau. (Dok SKK Migas)


PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengimbau SKK Migas, untuk hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) bahan berbahaya beracun (B3) warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.

SKK Migas seyogianya memilih teknologi yang andal, dan efektif serta berbiaya murah. Dipilihnya teknologi yang andal dan berbiaya murah, serta dikerjakan di WK Migas Blok Rokan harus menjadi rekomendasi SKK Migas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Melalui siaran pers yang diterima Info Indonesia, Minggu (27/2/2022), Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi menerangkan, pihaknya sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus limbah TTM B3 di Blok Rokan, menyarankan agar proses pemulihan menggunakan metode sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. Adapun pihak tergugat adalah PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas LHK Provinsi Riau. Saran tersebut disampaikan saat proses mediasi 28 Oktober 2021 silam.

“Saat itu, LPPHI sudah menyatakan bahwa memulihkan segera limbah B3 adalah perintah undang-undang, dan harus segera dilaksanakan. Tetapi harus menggunakan metode pemulihan yang efektif dan berbiaya murah. Bukan untuk kepentingan segelintir oknum pejabat yang diduga berkongkalikong dengan pengusaha tertentu,” terang dia dalam keterangan tersebut.

Menurut LPPHI, akibat perbuatan operasi PT CPI, telah menghasilkan limbah B3 sekitar 10 juta meter kubik, dan harus dipulihkan segera dengan tehkologi yang baik dan biaya yang murah. Serta pemulihan limbah B3 harus bisa diselesaikan di area WK Migas Blok Rokan, bukan dibawa keluar dari Riau.


“Karena, cara pemulihan limbah TTM B3 dengan membawa jauh dari Riau, selain berisiko tercecer di perjalanan ,dan ternyata dari  biayanya bisa tiga kali lipat. Daripada jika limbah TTM B3 dipulihkan di WK Migas Blok Rokan,” jelas dia.

Pada saat mediasi itu, LPPHI telah mengajukan metode pemulihan yang sesuai aturan perundang-undangan dan berbiaya murah, yaitu dengan menginjeksikan limbah B3 ke dalam reservoar. Metode ini diajukan karena fasilitasnya sudah ada di Duri dan telah digunakan oleh PT CPI selama 17 tahun lebih, yaitu sejak 2000 hingga 2017.

Bahkan untuk membuktikan metode injeksi itu paling efektif dari sisi lingkungan hidup dan berbiaya murah, pada 3-12 Desember 2005 pimpinan BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup, telah berkunjung THUMS Production Facility di Long Beach California Amerika. Yaitu tempat menginjeksi limbah TTM B3 dari perusahaan minyak yang ada di California, termasuk berkunjung ke Departemen Oil Gas Geotermal Resources (DOGGR).

“Kemudian, metode lain yang diusulkan adalah penimbunan, yang dibangun di area WK Migas Blok Rokan agar biayanya murah, bukan dibawa ke Cileungsi, Bogor,” jelas dia.

Kemudian ditambah dengan usulan metode bioremediasi yang bisa menurunkan nilai Total Petroleum Hidrokarbon (TPH)  menjadi 0,01 persen dalam waktu 60 hari. Bukan dengan metode bioremediasi abal-abal.

Sedangkan metode pembakaran di pabrik semen harus dihindari. Karena selain hasil pembakaran mengeluarkan zat berbahaya ke udara, ternyata juga terdapat residu yang harus dibawa ke tempat lain untuk dimusnahkan.

“Maka metode ini termasuk berbiaya mahal dan tidak sesuai dengan program Presiden sebagai Presidenai G20 yang sepakat menurunkan emisi karbon,” jelas.

Oleh sebab itu, LPPHI kembali mengimbau SKK Migas, agar taat terhadap aturan perundang-undangan dan harus memilih teknologi yang andal dan murah, bukan menghambur-hamburkan uang negara.

“Jika SKK Migas tetap memaksa kehendak dalam menetapkan kebijakan yang berpotensi merugikan negara, maka LPPHI akan melakukan upaya hukum terukur untuk menyelamatkan uang negara,” pungkas dia.

Ikan Tercemar

Selain itu, pada pesidangan di PN Pekanbaru pada 2 Februari 2022, LPPHI juga mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi pada Ikan di Blok Rokan yang diduga terkontaminasi minyak mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof. DR. Ir. Etty Riani, MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

LPPHI menyatakan, bukti tersebut membuktikan atau menerangkan bahwa telah diambil dan dianalisa histomorfologi terhadap ikan gabus, ikan belida, ikan nila dan ikan lele. Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah.

Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin. (*)

Editor: