JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual (AS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
"Status AS tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Penyidik berkeyakinan berdasarkan Pasal 184 KUHP minimal ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Zulpan.
Dijelaskan Zulpan, penyidik menetapkan Azis sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP, sebagaimana hasil pemeriksaan.
Azis, kata Zulpan, sebelumnya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada, Selasa (1/3/2022) siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris dan tersangka ketiga diketahui berinisial SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Kemudian pada Jumat (25/2/2022), satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Meski demikian masih ada satu tersangka lain yang dalam pengejaran petugas yakni H alias Harfi.
Kemudian, Harfi alias Avice yang sempat buron selama beberapa hari menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (28/2/2022).
Namun demikian, pihak Kepolisian masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Video Terkait:
Abu Janda Tantang KNPI, Ujian Bagi Kapolri Baru
Komentar