POLHUKAM

Polisi Tangkap RR di Ciputat

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)


JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial RR (43) terkait tindak pidana asusila terhadap anak berusia tujuh tahun di Ciputat.

"Korbannya adalah seorang anak perempuan, usianya masih tujuh tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022) di salah satu lokasi proyek pembangunan perumahan di Ciputat.

Zulpan menjelaskan, saat itu tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek, kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong.

"Pelaku memberikannya minuman beralkohol. Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," tuturnya.


Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Kemudian, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya yang melanjutkan membuat laporan ke polisi. Selanjutnya, petugas membekuk RR berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan.

Polisi menjerat RR dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor ke polisi, agar para pelaku kekerasan terhadap anak tidak bebas berkeliaran.

"Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke Kepolisian, agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak ini," jelasnya.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo