JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang. Azis akan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Yang mana, Azis juga dihukum denda Rp250 juta.
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
Kemudian, disampaikan Jubir KPK, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Azis bersalah memberi suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.
Politikus Dapil Lampung II itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, anggota Majelis Hakim, Fazhal Hendri saat membacakan vonis menyebut jika Azis telah merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya. Azis juga tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan.
Editor:
Komentar