POLHUKAM

Kasus Ganja Ardhito Pramono Dihentikan

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono saat dipamerkan ke publik sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. (Net)
Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono saat dipamerkan ke publik sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. (Net)


JAKARTA - Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penanganan kasus kepemilikan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, penghentian kasus dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI," kata Kombes Ady Wibowo, Selasa (15/3/2022).

Adapun Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur, karena hanya berstatus sebagai pemakai.

Dia mengatakan, ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.


Pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa kesehatan Ardhito Pramono di RSKO Jakarta Timur. Ady berharap proses ini bisa memberikan pelajaran bagi yang bersangkutan untuk tidak terjebak dalam pusaran penggunaan narkotika.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

Ardhito membeli barang haram tersebut dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada hari, Rabu (12/1/2022) lalu. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.


Video Terkait:
Bukan Hanya Ganja, Polisi juga Temukan Addicted Lain di Penangkapan Ardhito Pramono
Editor: