JAKARTA - Ombudsman RI mencatat salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng akibat masih terjadinya aksi punic buying di masyarakat.
Sebab, tidak adanya jaminan pemerintah soal ketersediaan minyak goreng di pasaran membuat masyarakat berbondong-bondong membeli komoditas itu dalam jumlah banyak.
"Terlebih lagi menghadapi puasa dan hari raya. Dan munculnya spekulan yang memanfaatkan kondisi disparitas harga yang sangat besar antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi," jelas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam diskusi bertajuk "Minyak Goreng Ternyata Tetap Masih Langka", Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan minyak goreng telah gagal. Menurut Yeka, kegagalan dalam pengawasan disparitas harga dan terjadinya gap yang sangat besar.
Ombudsman RI menyarankan agar mekanisme harga minyak goreng di pasaran disesuaikan dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengawasi secara ketat ekspor minyak goreng.
"Memasukkan ekspor jenis ini ke dalam ekspor larangan terbatas," kata Yeka.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar