POLHUKAM

Penyaluran Minyak Goreng Curah Diawasi 24 Jam

Menperin Agus Gumiwang Kartasamita bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat terkait pengawasan minyak goreng curah, Senin (4/4/2022). (Detikcom/Azhar)
Menperin Agus Gumiwang Kartasamita bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat terkait pengawasan minyak goreng curah, Senin (4/4/2022). (Detikcom/Azhar)


JAKARTA - Kementerian Perindustrian dan Polri akan bersinergi membentuk satuan tugas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000.

"Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, lewat keterangannya di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Agus menyatakan, jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas. Pihaknya telah mengeluarkan Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam aturan itu, mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro kecil.

"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," ujarnya.

Sanksi tersebut misalnya terkait produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.


"Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking. Ini tidak boleh dilakukan pada minyak curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," tegasnya.

Tak hanya produsen, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

"Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600/kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan," paparnya.

Menperin menyebutkan, sampai saat ini, sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program minyak goreng curah.

"Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing," imbuhnya.

Agus mengaku menemukan penyedia minyak goreng curah yang belum mematuhi aturan pemerintah, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan HET. 

"Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama," kata Agus.

Agus menyatakan, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan.

Kemudian, dia mencontohkan ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi, yakni dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal itu dinilai mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Kemudian, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Terkait BPDPKS yang masih belum melakukan pembayaran kepada para industri, Agus menyampaikan, anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.

"Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan," jelas Agus.

Dalam upaya pengawasan, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan.

"Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8/2022," tegas Agus.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

"Oleh karena itu, untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam," kata Sigit.

Dengan begitu, dia berharap minyak goreng, khususnya jenis curah, dapat terjamin ketersediaannya dan harga jualnya pun sesuai HET.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu, tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," ujar Sigit.

Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen, hingga Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Artikel ini juga bisa Anda baca di Koran Info Indonesia edisi Selasa, 5 April 2022.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo