POLHUKAM

Selama Pandemi COVID-19 Kekayaan Menteri AH Melejit Ratusan Miliar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Liputan6 / Johan Tallo)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Liputan6 / Johan Tallo)


JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang berlangsung di Indonesia, telah membawa berbagai dampak buruk terhadap macam-macam sektor. Dampak COVID-19 sangat luar biasa terhadap kehidupan masyarakat, dunia industri dan juga persaingan tenaga kerja, khususnya di Indonesia.

Akan tetapi, dampak buruk CoronaVirus Disease 2019 atau COVID-19 sepertinya tidak dirasakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Harta kekayaan Menko berinisial AH itu meroket dalam setahun terakhir. Total kekayaan AH naik sekitar 165 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, harta menteri AH pada 29 Maret 2021 atau Periodik 2020 sebesar Rp260.611 miliar, dengan rincian;

A. Tanah dan Bangunan Rp98.172.276.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 680 m2/400 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp10.993.240.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 1058 m2/600 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp13.280.690.000
  3. Tanah Seluas 3400 m2 di Gianyar Rp122.400.000
  4. Bangunan Seluas 200 m2 di Negara Australia Rp31.222.100.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 896 m2/575 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp31.749.220.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/52 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp3.948.097.000
  7. Tanah Seluas 40455 m2 di Kota Mandao Rp70.000.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 1394 m2/300 m2 di Kota Bogor Rp6.786.529.000

 


B. Alat Transportasi dan Mesin Rp2.564.000.000

  1. Mobil Jaguar Tahun 2010 Rp400.000.000
  2. Mobil Toyota Vellfire Tahun 2017 Rp785.000.000
  3. Mobil Toyota JEEP LC 200 HDTP Tahun 2014 Rp1.000.000.000
  4. Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2015 Rp179.000.000
  5. Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016 Rp200.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp573.500.000
D. Surat Berharga Rp52.976.241.253
E. KAS dan Setara KAS Rp167.430.632.573
F. Harta Lainnya Rp9.998.677.350

Sedangkan Menteri AH memiliki utang Rp71.103.398.412. Dengan demikian, total harta kekayaan menteri AH berdasarkan LHKPN KPK adalah Rp260.611.928.764.

Mengalami peningkatan pada LHKPN KPK RI tanggal 30 Maret 2022 atau Periodik 2021, menjadi Rp425,600 miliar. Penambahan kekayaan Menteri AH terdapat pada tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan, kemudian pada KAS dan Setara KAS. Adapun rincinya yakni;

A. Tanah dan Bangunan Rp108.460.528.955

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 680 m2/400 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp10.993.240.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 1058 m2/600 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp13.280.690.000
  3. Tanah Seluas 3400 m2 di Gianyar Rp122.400.000
  4. Bangunan Seluas 200 m2 di Negara Australia Rp31.222.100.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 896 m2/575 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp31.749.220.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/52 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp3.948.097.000
  7. Tanah Seluas 40455 m2 di Kota Mandao Rp70.000.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 1394 m2/300 m2 di Kota Bogor Rp6.786.529.000
  9. Tanah dan Bangunan Seluas 276 m2/672 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp10.288.252.955

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp2.564.000.000

  1. Mobil Jaguar Tahun 2010 Rp400.000.000
  2. Mobil Toyota Vellfire Tahun 2017 Rp785.000.000
  3. Mobil Toyota JEEP LC 200 HDTP Tahun 2014 Rp1.000.000.000
  4. Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2015 Rp179.000.000
  5. Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016 Rp200.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp573.500.000
D. Surat Berharga Rp54.941.266.702
E. KAS dan Setara KAS Rp321.333.100.939
F. Harta Lainnya Rp9.998.677.350

Dalam laporan ini, Menteri AH memiliki utang Rp72.270.198.743. Dengan demikian, total harta kekayaan menteri AH berdasarkan LHKPN KPK adalah Rp425.600.875.203.


Pengusaha Indonesia
Airlangga Hartarto adalah anak dari Menteri Perindustrian terlama di zaman Orde Baru, Ir. Hartarto. Tidak mudah menelusuri perusahaan-perusahaan milik Ketua Umum Golkar itu.

Mulai membangun bisnisnya dengan mendirikan PT Graha Curah Niaga yang bergerak di bidang distribusi pupuk. Pernah menjadi presiden komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) pada 1987 dan presiden direktur PT Jakarta Prime Crane pada 1991.

Presiden direktur PT Bisma Narendra dan presiden komisaris PT Ciptadana Sekuritas pada 1994. Komisaris di PT Sorini Corporation Tbk (SOBI) pada 2004.

Info Indonesia mencoba menelusuri namun minim informasi mengenai PT Graha Curah Niaga. Sedangkan PT. Fajar Surya Wisesa bergerak di bidang pembuatan kertas.

Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1989 dan saat ini memproduksi kertas industri, seperti containerboard (liner dan corrugating medium) dan boxboard, untuk digunakan dalam kemasan barang konsumen dan industri. Produk Perusahaan dijual ke pelanggan domestik dan diekspor ke negara-negara Asia lainnya, Afrika, Amerika Serikat, Timur Tengah dan Eropa.

Sedangkan PT Sorini Corporation Tbk (SOBI) merupakan salah satu produsen Sorbitol terkemuka di dunia. Sorini memproduksi Starch (tepung) dan Starch Sweeteners (pemanis) termasuk Sorbitol Syrup dan Sorbitol Powder, Maltitol, Dextrose Monohydrate, Maltose Syrup, dan Maltodextrine. 

Berbagai produk tersebut merupakan bahan baku dalam produksi berbagai industri barang konsumsi mulai dari makanan dan minuman hingga kepada kosmetik dan farmasi.


Pandora Papers
Ketua umum partai berwarna kuning, yang juga menteri disebut-sebut berinisial AH oleh seorang wanita berna Rifa Handayani itu, namanya disebut ada dalam Dokumen Pandora Papers yang menguak kepemilikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak.

Dalam pemberitaan Tempo kala itu, Airlangga tercatat memiliki perusahaan di British Virgin Islands, yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia. Bernama Buckley Development Corporation dan Smart Property Holdings Limited.

Ironisnya laporan Pandora Papers seakan bertolak belakang dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Sebab, peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu seakan rakyat dikejar pajak lewat KTP difungsikan sebagai NPWP, sementara menteri di kabinet Indonesia Maju justru diduga menghindari pajak.

Editor: