
SEKAYU - Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi 2021 Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan dan SK CPNS Formasi 2021 di Lingkungan Pemkab Muba.
Berdasarkan laporan Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti, sebanyak 93 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian tiga CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kemenhub, 43 CPNS formasi umum dan 47 PPPK Tenaga Kesehatan.
Beni Hernedi dalam arahannya menyampaikan bahwa perjalanan sebagai ASN dimulai dari sekarang dan ini merupakan awal untuk memulai karir. Mereka yang dilantik telah terikat dengan aturan perundang-undangan sebagai ASN, maka patuhi peraturan yang berlaku dan laksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab sebagai abdi negara.
"Saudara bisa sampai di sini adalah bukti bahwa saudara adalah orang-orang pilihan. Mengapa dikatakan orang-orang pilihan, karena saudara sudah melewati proses penyeleksian yang sangat ketat dengan menyingkirkan sekian banyak pelamar untuk bisa menjadi ASN," ujarnya.
"Sebelum mengikuti seleksi tes ASN ini tentunya saudara telah terlebih dahulu memahami dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, sehingga saudara bisa mengikuti tes seleksi menjadi ASN. Dan yang paling penting saudara-saudara memiliki niat dan tanggung jawab untuk menjadi ASN. Banyak sekali di luar sana yang ingin seperti anda, maka dari itu syukurilah atas pencapaian saudara dengan bekerja giat, ikhlas, disiplin dan profesional," jelas Beni Hernedi di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Senin (25/4/2022).
Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebutkan bahwa PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba dengan masa kerja selama lima tahun di unit kerja/formasi yang telah dipilih. Artinya, mereka yang dilantik tidak boleh mengajukan pindah, apabila mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
"Masa perjanjian kerja lima tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya sesuai dengan kebutuhan dan kinerja saudara-saudara. Apabila kinerja saudara buruk maka bisa saja saudara diberhentikan sebelum masa lima tahun, dan di dalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus ditaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Beni Hernedi.
Beni Hernedi juga mengingatkan para CPNS yang telah menandatangani pernyataan tidak pindah selama 10 tahun dimulai dari pengangkatan PNS untuk membekali diri dalam melaksanakan tugas pada masa percobaan. Maka mereka harus mengikuti pendidikan dan latihan dasar, di mana merupakan salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi PNS, selain kinerja dan disiplin yang harus dipatuhi dalam satu tahun ke depan pada masa percobaan sebagai CPNS. Kalau semua itu tidak terpenuhi maka bisa batal menjadi PNS dan akan diberhentikan sebagai CPNS.
"Pesan saya untuk CPNS dan PPPK, bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi saudara, pahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman saudara-saudara bekerja dan semangat untuk berkarya. Saat ini sangat diperlukan adalah ASN yang memiliki integritas tinggi, berkompeten, profesional, inovatif dan kompetitif, memiliki nilai dasar dan etika profesi guna mencapai kemajuan di Kabupaten Muba," jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Muba, Apriyadi; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Yusuf Amilin; Asisten Bidang Administrasi Umum, Safaruddin; Kepala BPKAD Muba, Zabidi; Inspektur Muba, Aidil Fitri; dan Plt Kepala Bappeda Muba, Iskandar Syahrianto.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Azmi Dariusmansyah; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ali Badri; Kepala Dinas TPHP, A Thamrin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Riki Junaidi; Plt Kepala Disbun, Akhmad Toyibir; dan Sekretaris Dinas Koperasi, Muhammad Jaya.
Komentar