JAKARTA - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memutuskan bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan korupsi pada Rabu (27/4/2022).
Putusan itu dibuat setelah serangkaian persidangan rahasia yang dilakukan oleh pengadilan Myanmar, yang dikuasai oleh junta militer.
Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya.
Sejak saat itu, peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan pemilih.
Dia menyangkal semua tuduhan tersebut. Bahkan sejumlah kelompok hak asasi juga telah mengecam persidangan dan menilainya sebagai pengadilan palsu.
Sidang terbaru dilakukan tertutup di ibu kota Nay Pyi Taw pada hari ini, Rabu (27/4/2022). Pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, sebagaimana dimuat BBC, pengadilan memutuskan Suu Kyi bersalah karena menerima suap senilai 600 ribu dolar AS dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar.
Dia divonis lima tahun penjara.
Namun usai sidang, pengacaranya mengatakan bahwa mereka belum bisa bertemu dengan Suu Kyi.
Dengan putusan ini, maka total hukuman penjara Suu Kyi adalah 11 tahun. Dia sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran lainnya.
Pada bulan Desember 2021, dia dihukum karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan kesehatan masyarakat COVID-19.
Kemudian pada bulan Januari 2022 lalu dia juga dinyatakan bersalah memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan melanggar lebih banyak aturan COVID-19
Tidak berhenti sampai di situ, Suu Kyi juga masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan penipuan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi.
Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi, yang tetap sangat dihormati di Myanmar sebagai ikon demokrasi, dipenjara seumur hidup.
Menurut beberapa perkiraan, jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhannya, dia akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun.
Video Terkait:
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi ditangkap
Komentar