JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak perlu memedulikan pernyataan Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi warga negara.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS.
"Caranya dengan tidak menggubris tuduhan terkait aplikasi PeduliLindungi," ujar Hikmahanto Juwana, Rabu (27/4/2022).
Tuduhan serius terhadap aplikasi pelacak COVID-19 milik pemerintah Indonesia itu terdapat di dalam laporan resmi Departemen Luar Negeri (Deplu) AS. Laporan ini menganalisa dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 200 negara, salah satunya Indonesia, sepanjang 2021.
PeduliLindungi terindikasi melanggar HAM karena menyedot informasi pribadi milik puluhan juta warga negara secara sepihak. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia, tapi tidak menerangkan lebih rinci LSM yang dimaksud.
Menurut Hikmahanto, sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara-negara besar termasuk AS. Apalagi, dalam kasus ini, pemerintah Indonesia tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis. Dia pun tidak heran dengan sikap AS itu karena tindakan serupa pernah dialami oleh berbagai negara dunia. AS seolah bertindak sebagai hakim dunia yang menentukan benar-salahnya kebijakan negara.
"Padahal dasar untuk melakukan hal itu sangat meragukan," kata Hikmahanto.
Dia juga mengapresiasi klarifikasi pemerintah Indonesia, mulai dari Menko Polhukam, Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Kesehatan.
"Bahkan Menko Polhukam telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM," ucap Hikmahanto.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, sangat tepat. Salah satu buktinya adalah kebijakan penyadapan setelah AS menyatakan perang melawan terorisme.
"Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang ada di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," jelas Hikmahanto.
Artikel ini juga bisa Anda baca di Koran Info Indonesia edisi Kamis, 28 April 2022.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar