DAERAH

ASN Nambah Libur Siap-siap Kena Sanksi

Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi. (Antara/Nur Muhamad)
Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi. (Antara/Nur Muhamad)


REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menambah jadwal liburan Lebaran dari yang telah ditentukan.

"Libur dan cuti bersama ASN tahun ini cukup panjang, mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. Oleh karena itu, saya minta para ASN untuk tidak menambah masa libur Lebaran," kata Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, Minggu (1/5/2022).

Dia menjelaskan, libur dan cuti bersama ASN pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah mencapai 10 hari, sehingga sudah cukup untuk melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.

Yusran berharap ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada hari pertama 9 Mei nanti semuanya sudah masuk kerja kembali. Untuk memastikan ASN masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke masing-masing dinas.

Jika nanti dari hasil sidak dan pendataan masih ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


"Akan kita berikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin. Mereka yang tidak hadir tanpa keterangan jelas juga berdampak pada pembayaran TPP yang bakal diterima oleh ASN," jelasnya.

Untuk itu, Yusran mengimbau kalangan ASN yang sedang menjalani libur Lebaran bisa masuk tepat waktu, sehingga nantinya bisa langsung bekerja guna menyelesaikan pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo