DAERAH

31 Tersangka Tambang Emas Ilegal Manokrawi, Tapi Kok Beroperasi Lagi

Salah satu helikopter pengangkut logistik ke lokasi penambangan emas ilegal di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat. (Antara/Hans Arnold Kapisa)
Salah satu helikopter pengangkut logistik ke lokasi penambangan emas ilegal di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat. (Antara/Hans Arnold Kapisa)


JAKARTA - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan pemodal besar di balik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
 
Sejauh ini sudah ada 31 tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat dalam kasus penambangan emas ilegal. Namun, Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menilai hal ini belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
 
"Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama," kata Ahoren di Manokrawi, Jumat (6/5/2022), seperti dimuat Antara.

MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat,  tetapi jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.

"Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap," ujar Ahoren.
 
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.
 
"SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima," ujar Billy Wuisan.


Editor: