JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Poltak Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan rasialisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap bekas kader Partai Golkar dan Partai Demokrat itu.
"Iya, benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua," ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Menurut Zulpan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," kata Zulpan menambahkan.
Ruhut Sitompul, yang dikenal dengan sebutan "Raja Minyak dari Medan" dalam sinetron Gerhana tahun 1999 itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan. Itu terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua, di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.42 WIB.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian dikutip dari unggahan @ruhutsitompul.
Video Terkait:
Ruhut: Kami Sudah Sepakat
Komentar