
JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Corruption Investigasion Committe (CIC) mengelar unjuk rasa menuntut keadilan atas dugaan perilaku oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memproses kasus korupsi pembangunan PLTU Baubau, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum CIC, Raden Bambang, menjelaskan, dalam perkara itu hanya pihak swasta saja yang dinyatakan terlibat, sementara dari pihak BUMN, dalam hal ini PT PLN tidak tersangkut. Padahal terdapat kerugian negara akibat kelalaian atau tidak cakapnya PLN dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
"Ini kami nilai adanya kriminalisasi terhadap Santoso, padahal penyidikan awal di Mabes Polri kasus ini diduga melibatkan banyak orang namun hanya Santoso saja yang didudukkan ke meja hijau. Ini kita mencari keadilan," ujar Raden Bambang saat berorasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Raden Bambang mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di pengadilan sejak disidangkan pada 2021 lalu. Bahkan sudah masuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun sampai sekarang pihak lainnya masih bebas berkeliaran.
"Kami meminta Kejaksaan memberikan rekomendasinya ke Mahkamah Agung agar nantinya putusan kasasi memberikan rasa keadilan bagi Santoso. Sehingga ke depan tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini," katanya.
Selain meminta rekomendasi atas kekeliruan yang dilakukan oknum JPU atas perkara yang melilit pihak swasta selama proses persidangan, pengunjuk rasa juga meminta petinggi Kejagung memeriksa oknum jaksa yang pernah menangani kasus itu untuk diproses oleh bidang pengawasan.
"Kami meminta agar dapat dilakukan pemeriksaan atau penyelesaian terkait perkara ini hingga tuntas berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," timpal koordinator aksi Edgar Silalahi.
Diketahui, kasus ini bermula dari PT PLN melakukan lelang untuk proyek pembangunan PLTU Baubau 2x10 di Desa Kolese, Kecamatan Lea Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. PLN sebagai penanggung jawab bertugas untuk memastikan jalannya proyek tersebut, namun proyek mengalami permasalahan atau sengketa. Uniknya oknum dari PLN tidak ada yang menjalani proses hukum, padahal sebagai pemilik proyek diduga telah merugikan keuangan negara.
"Saya tegaskan sekali lagi, dalam kasus ini Santoso sendiri yang diproses oleh penyidik Polri dan dipersidangan. Jaksa pun menuntut Santoso sendiri hingga kasus ini telah sampai di kasasi pada Mahkamah Agung," sambung Raden Bambang.
Santoso sendiri adalah Direktur PT Sakti Mas Mulia yang merupakan pemenang tender dalam proyek PLN tersebut. Selanjutnya membentuk konsorsium bersama PT Mega Electra dan Zibo Sangte Power Equipment atau disingkat dengan konsorsium MSZ.
"Dengan penyitaan aset yang melebihi kerugian negara jangan sampai ada citra penegak hukum merampas harta anak bangsa, apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Raden Bambang.
Di sela unjuk rasa, pihak Kejagung sempat menemui massa aksi yang diwakili oleh Raden Bambang dan Wakil Ketum CIC, Dewi Mayangsari, untuk melakukan dialog.
Pada aksi ini massa juga membentangkan spanduk, salah satunya menuntut agar Santoso dibebaskan.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar