JAKARTA - Persoalan investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), senilai Rp6,3 triliun telah dilaporkan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (U.S. Securities and Exchange Commission).
Pelaporannya adalah mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Augustinus Edy Kristianto, orang yang mengungkapkan sejumlah menteri bermain di PCR, yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia.
Dalam unggahannya di media sosial Facebook (Meta), dirinya menyebut telah mengadukan persoalan investasi Telkomsel di GoTo itu pada hari, Sabtu (21/5/2022), Pukul 10.22 AM, melalui fasilitas Tips, Complaints, and Referrals (TCR) Online.
"Laporan saya terdaftar dengan nomor 16531-289-714-176," tulis Agustinus, yang dikutip Info Indonesia, Senin (23/5/2022).
Agustinus mengatakan jika pengaduannya telah diterima. Dalam laporan itu Agustinus mencantumkan profesinya sebagai seorang penulis dan jurnalis.
SEC juga menyatakan mungkin dirinya hanya akan menerima balasan seperti itu sebab mereka tidak dapat "... disclose to you any information which we may gather... " hingga semua terbuka di pengadilan.
"Berarti kita tunggu saja apa berita selanjutnya dari SEC terhadap permasalahan ini," kata Agustinus.
Dirinya menjelaskan alasannya melaporkan investasi Telkomsel di GoTo. Menurutnya, selain listing di bursa Indonesia (IDX) dengan kode saham TLKM, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk juga tercatat di bursa New York (NYSE) dengan kode saham TLK.
Adapun pokok perkara yang diadukan dirinya, yang berhubungan dengan dugaan nepotisme dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dalam konteks investasi Telkomsel di GoTo senilai Rp6,3 triliun.
Secara spesifik berkaitan dengan posisi Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi Thohir.
"Saya buktikan bahwa keduanya adalah saudara kandung dengan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0220/Pdt. P/2017/PA.JS tentang penetapan ahli waris dari alm. M. Thohir bin Chalik," kata Agustinus.
Dijelaskan Agustinus, Telkomsel adalah perusahaan terkendali Telkom karena Telkom menguasai mayoritas (65 persen) saham Telkomsel. Laporan Keuangan Telkomsel terkonsolidasi dengan Telkom.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengendali Telkom dengan kepemilikan 52 persen saham.
Menteri BUMN, kata dia, mewakili negara sebagai pemegang saham dalam RUPS Telkom. Sedangkan Garibaldi Thohir, kakak Menteri BUMN, adalah Komisaris Utama GoTo sekaligus pemegang 1 miliar lebih lembar saham GoTo.
Dalam hal ini, dirinya mencium aroma nepotisme dan transaksi benturan kepentingan, yang jelas-jelas dilarang di Indonesia, dan ada sanksinya.
"Untuk nepotisme ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara seperti terdapat dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan diatur dalam POJK 42/2020," kata dia.
Anjuran KPK
Terkait laporan yang dibuat dirinya kepada U.S. Securities and Exchange Commission, dalam persoalan investasi Telkomsel di GoTo bukan bermaksud untuk menjatuhkan nama Indonesia di mata Internasional.
Melainkan mengikuti anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui email yang dia terima pada tanggal 28 Oktober 2020 (Hari Sumpah Pemuda) bahwa kita harus bersatu padu lawan korupsi: Lihat, Lawan, Laporkan!
Dugaan nepotisme Menteri BUMN sudah saya laporkan ke KPK dan mendapatkan surat balasan pada 7 Januari 2022 yang isinya bahwa laporan saya belum memenuhi persyaratan.
"Sementara OJK, saya pikir bisa bertindak tanpa harus ada pelaporan, mengingat permasalahan Telkomsel - GoTo ini sudah menjadi perbincangan publik di media massa."
Selain soal Menteri BUMN dan kakaknya, dia juga pernah mempersoalkan Posisi Wishnutama Kusubandio yang diangkat sebagai Menteri Parekraf pada Oktober 2019, namun pada November 2019 diangkat juga sebagai Komisaris PT Tokopedia.
Itu, kata dia, melanggar aturan larangan rangkap jabatan seperti diatur dalam UU Kementerian Negara, yang sanksinya seharusnya diberhentikan saat itu juga oleh Presiden Jokowi.
"Tapi, Wishnutama baru diberhentikan pada Desember 2020 yang selanjutnya pada Februari 2021 diangkat sebagai Komisaris Utama Telkomsel. Ia juga tengah berposisi sebagai Komisaris GoTo (sampai sekarang). Hal mana berpotensi melanggar aturan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan," kata Agustinus.
Secara spesifik menurut POJK, afiliasi berkaitan dengan hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
Transaksi benturan kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
"Telkom adalah perusahaan terbuka. Telkomsel adalah perusahaan terkendali Telkom. Wishnutama adalah Komisaris Utama Telkomsel sekaligus Komisaris GoTo."
Meski demikian Agustinus mengaku akan lapang dada jika laporannya ditolak, sama seperti yang dia alami saat melaporkan ke KPK. "Jika laporan saya juga mentok di SEC, mendapat jawaban seperti di KPK, kita mengadu ke Tuhan."
Saham GoTo
Soal saham GoTo yang naik dalam seminggu kemarin, pasca-ramai pemberitaan, Agustinus menegaskan jika dirinya tidak ada urusan dengan naik atau turunnya GoTo di market.
Menurutnya, apa yang dia ungkapkan adalah apa yang diungkapkan TLKM dalam Laporan Keuangan Q1 tahun 2022 sebagai pintu masuk. Bahwa Telkom mengungkapkan adanya "jumlah kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GoTo pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp881 miliar".
"Yang menulis itu adalah pihak TLKM sendiri. Kurun waktunya terjadi jauh sebelum IPO pada 11 April 2021. Harga stock split GoTo kita tahu semua Rp266/lembar. Nilai wajar investasi Telkomsel di GOTO per 31 Maret 2022, kita juga sudah tahu, yakni mengacu harga IPO yakni Rp338/lembar," kata dia.
"Persoalan ada yang ambil untung atau tidak dari kenyataan harga tersebut, bukan urusan saya. Saya tidak pegang saham GoTo atau TLKM. Saya tidak menderita rugi atau untung apapun secara pribadi. Kita fokus saja pada dugaan nepotisme dan transaksi benturan kepentingan itu."
Dengan melakukan pelaporan, dirinya ingin mencegah agar generasi mendatang tidak beranggapan bahwa nepotisme dan benturan kepentingan adalah jati diri bangsa Indonesia. Itu 'dikukuhkan' semasa Presiden RI adalah Joko Widodo.
Video Terkait:
Semua Vaksin Gratis
Komentar