POLHUKAM

Kejagung Periksa Komisaris dan Direktur PT Meraseti Transportasi Dalam Kasus Impor Baja

Petugas Kejagung RI mengiring tersangka korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021 berinisial T keluar dari Gedung Bundar, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Puspenkum Kejagung)
Petugas Kejagung RI mengiring tersangka korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021 berinisial T keluar dari Gedung Bundar, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Puspenkum Kejagung)


JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris dan Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

"DHA selaku komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Selain DHA, penyidik memeriksa dua direktur PT Meraseti Transportasi yakni berinisial RN dan RR.

Ketut menyebutkan, RN selaku direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di Bagian Hukum Meraseti Group.

"RR selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti," katanya.


Satu saksi lain yang diperiksa hari ini yakni staf Tata Usaha Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial W. 

"W diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq, sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tahan Banurea (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada Kamis (19/5/2022).

Penyidik menersangkakan enam korporasi yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU. Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kemendag.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN. Keempat BUMN yang dicatut namanya adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo