POLHUKAM

Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar Dari Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Era Ahok

Kondisi lahan kosong di RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016). Lahan yang diduga untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat. (Foto: Andri Donnal Putera / Kompas)
Kondisi lahan kosong di RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016). Lahan yang diduga untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat. (Foto: Andri Donnal Putera / Kompas)


JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, terus diusut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp700 miliar dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Dia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, bekas Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, yang mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," kata Brigjen Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Disampaikan Jenderal bintang satu ini, penyitaan aset merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.


"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tetapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar."

Lebih lanjut disampaikan Cahyono, pihaknya saat ini sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Itu, sebagaimana adanya bukti transaksi atau transfer sejumlah uang ke luar negeri. Dan Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

"Kami masih mendalami juga. Nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara," kata dia.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau yang populer disapa Ahok.

Editor: