POLHUKAM

Guru Agama yang Cabuli Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan pada anak. (Antara)
Ilustrasi pelecehan pada anak. (Antara)


BANDARLAMPUNG - ​​​​​​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Yusnawati, dalam persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/6/2022).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Hafidz Mulky sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Yusnawati.

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.


Hafidz Mulky dalam perkara tersebut dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan putusan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap. Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.

"Saya menerima yang mulia," kata Hafidz Mulky.

Pada putusan tersebut, JPU, Yetty Munira, juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun, perbuatan yang dilakukan Hafidz Mulky bermula pada 7 Maret 2022. Saat itu dirinya mengintimidasi salah satu murid dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah. Murid tersebut tak berdaya dan dipaksa memenuhi nafsu Hafidz Mulky. 

Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan Hafidz Mulky pada tanggal 10 Maret 2022. Tidak tahan dengan ulah sang guru, pihak korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.


Video Terkait:
Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Anak
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo