JAKARTA - Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022, atau memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ujar Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Tim Pengawas PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan pihaknya sangat apresiasi putusan majelis hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian dari PT Garuda Indonesia. Selanjutnya, kata dia, putusan pada hari ini akan diumumkan lewat koran nasional dan berita acara Indonesia.
Disampaikan Asri, mengacu hasil voting 17 Juni 2022, hasilnya 95 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian, dengan presentasi utang sebesar 97 persen total utang Garuda Indonesia.
"Kami berharap PT Garuda Indonesia selanjutnya bisa laksanakan putusan perdamaian secara baik-baik," kata dia di PN Jakpus.
Sebelumnya, putusan homologasi Garuda Indonesia ditunda pada hari, Senin (20/6/2022). Beberapa alasan yang membuat putusan ditunda karena majelis hakim belum lengkap. Kemudian, ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap. Sedangkan alasan ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sesaat sebelum sidang dimulai.
Sementara itu, mengutip keterangan tertulis beberapa waktu lalu, rapat dihadiri 365 kreditur dengan jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara.
Kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditur atau 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara 12.162.455 yang bersama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur.
Adapun kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.
Sedangkan kreditur konkuren yang abstain rencana perdamaian sebanyak 3 atau 0,82 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan total suara 14.449 yang bersama mewakili 0,11 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.
Video Terkait:
Komisaris Garuda Minta Stop Honornya
Komentar