POLHUKAM

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Kasus Garuda

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Putri / Tempo)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Putri / Tempo)


JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara Rp8,8 triliun.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat jumpa pers, di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Untuk informasi, Direktur Utama (Dirut) GIAA berinisial ES adalah Emirsyah Satar, sedangkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS adalah Soetikno Soedarjo.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.


Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung terkait proyek pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011.

Dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, Kejagung menemukan ada yang tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, baik di tahap perencanaan maupun tahap evaluasi.

Selanjutnya, dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis 'full service airline' PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Bukan hanya itu, menurut Kejagung, proses penetapan pemenang tender tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena proses pengadaan pesawat tidak dilakukan secara prosedur, Kejagung meyakini terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp8,8 triliun.

Atas itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia pernah juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Oleh KPK, kasus tersebut sudah inkrah dengan memenjarakan tiga orang. Yaitu, Direktur Utama (Dirut) GIAA, Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno (HS) yang juga selaku Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, serta Soetikno Soedarjo (SS), selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Pada Desember 2021, terpidana Hadianto Soedigno, dinyatakan meninggal dunia di dalam penjara.


Video Terkait:
Komisaris Garuda Minta Stop Honornya
Editor: