
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyosialisasikan kembali perubahan nama jalan di delapan titik kepada warga terdampak.
"Iya akan disosialisasikan lagi dan akan kita rapatkan bersama pihak-pihak terkait hari Senin esok," kata Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi, Minggu (3/7/2022).
Dia mengatakan, pemkot berencana memanggil seluruh ketua RT dan RW yang wilayahnya terdampak perubahan nama jalan. Menurut Irwandi, sosialisasi merupakan upaya untuk meyakinkan bahwa perubahan nama jalan tidak akan merugikan masyarakat.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakpus mencatat, sebanyak 654 warga terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setidaknya ada delapan jalan di Jakpus yang mengalami perubahan nama yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi, Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail, Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief, dan Jalan Senen Raya menjadi Jalan H. Imam Sapi'e. Kemudian Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali, Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara menjadi Jalan M. Mashabi, Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin.
Dari delapan jalan itu, hanya lima di antaranya yang terdapat penduduk atau tempat tinggal yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara.
Adapun, perubahan nama jalan ini sebelumnya menuai penolakan warga dari salah satu wilayah.
Fajri, Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Rukun Warga (RW) 06, Tanah Tinggi, Johar Baru, menyatakan menolak perubahan nama jalan di wilayahnya yang dulu bernama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti. Itu memerlukan dana dan waktu," ujarnya.
Menurut Fajri, warga RT 10 RW 06 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakpus, Rosjik Muhammad, mengaku telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak perubahan jalan.
Sudin Dukcapil Jakpus juga akan melakukan jemput bola atau menyambangi lokasi-lokasi terdampak perubahan nama. Dengan begitu, warga tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat, cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ke layanan keliling Sudin Dukcapil Jakpus.
"Prinsipnya kita akan hadir ke masyarakat, kita sampaikan di satu titik, nanti kita undang ke masyarakatnya. Kita akan menjemput bola ke lokasi-lokasi yang berubah tersebut," kata Rosjik.
Video Terkait:
Tiktoker Anifah Kritik Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta 26 Miliar
Komentar