POLHUKAM

Yusuf Mansur Dikepung Kasus

Ustadz Yusuf Mansur. (Net)
Ustadz Yusuf Mansur. (Net)


JAKARTA - Setelah beberapa hari kembali menginjakkan kakinya di Tanah Air, Yusuf Mansur dibombardir pertanyaan oleh awak media. Pulang dari Mesir, Ustadz Yusuf Mansur (UYM) yang merupakan salah satu ulama kondang di Indonesia dicecar soal sejumlah kasus hukum.

Yusuf Mansur yang menjadi buah bibir di media dan banyak orang-orang yang mengaku menjadi korban dai 45 taun tersebut, berusaha menghadapi masalah ini dengan tegap. Dia mengartikan cobaan ini sebagai sebuah pembelajaran.

"Ini cerita bagaimana Yusuf Mansur belajar. Kalau ada yang salah insyaAllah kita perbaiki, kalau masih kurang-kurang insyaAllah kita coba sempurnakan. Enggak ada menang, enggak ada kalah. Menang itu ketika kita bisa memperbaiki kesalahan kita," kata Yusuf Mansur, ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran, di Pesantren Tahfizh Daarul Quran di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022) malam.

UYM sebagaimana diketahui, menang di kasus tabung tanah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Meski demikian Yusuf Mansur masih harus menghadapi berbagai kasus. Dia pun menegaskan enggak bakal lari dan siap menghadapinya. Dia pun berjanji akan selalu mengikuti prosedur hukum dan menjalani persidangan tanpa ada intervensi.

"Kasus masih berjalan, di PN Tangeran dua, PN Jakarta Selatan satu. Kita ikuti, kita hormati semua. Sekaligus saya bilang bahwa ya sudah ayo kita lanjutkan. Sampai kemudian terjadi ketetapan dari Allah berdasarkan pengadilan yang terjadi di Indonesia," kata Yusuf Mansur.


"Saya dan kawan-kawan dari Daarul Quran membersihkan hati, tidak ada intervensi dari manapun dan kami benar-benar melakukan proses dengan baik, sebagai warga negara yang baik."


Sederet Kasus UYM


Yusuf Mansur belakangan ini acap kali menjadi sorotan karena pelbagai kasus yang menjeratnya. Misal, Desember 2021 lalu, Yusuf Mansur digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu dilayangkan para korban karena Yusuf Mansur dianggap telah melakukan wanprestasi.

Berikut beberapa kasus yang diduga menjerat Yusuf Mansur;

Digugat Investor Pembangunan Condotel dan Hotel: Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah dirugikan atas investasi yang dibuatnya. Sidang perdata kasusnya pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 3 Juni 2020.

Dalam sidang gugatan perdata, agenda diawali oleh upaya perdamaian atau mediasi. Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Patungan Usaha: Yusuf Mansur digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan para korban karena UYM dianggap telah melakukan wanprestasi. Gugatan dilayangkan karena Ustaz Yusuf Mansur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.

Tabung Tanah: Yusuf Mansur, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu lagi-lagi digugat salah satu jamaahnya. Dua orang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sukarsi dan Marsiti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang perdana gugatannya sudah berlangsung, Selasa 5 Januari 2022. Dalam gugatannya beragendakan mediasi antara kedua belah pihak. Majelis Hakim pun meminta keduanya untuk melakukan mediasi.

Investasi Hotel Bodong: Usai digugat oleh beberapa TKI yang bekerja di Hong Kong, Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan lainnya. Kali ini dia menghadapi gugatan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Bersama UYM, turut digugat PT Inext Arsindo dan pengusaha Jody Broto Suseno digugat atas dugaan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Sidang perdana gugatan wanprestasinya itu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022.

Digugat Rp98 Triliun: Yusuf Mansur kembali digugat. Gugatan kali ini datang dari seseorang bernama Zaini Mustofa. Gugatan secara perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Sebelumnya Yusuf Mansur juga telah digugat terkait investasi bodong di PN Tangerang. Zaini Mustofa yang merupakan seorang pengacara sebagai pelapor, menggugat kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Yusuf Mansur. Dalam gugatan yang dilayangkan, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa, meminta ganti rugi materil senilai kurang lebih Rp98 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp100 miliar. Zaini sedikit merinci kerugian yang ia terima sampai harus melayangkan permintaan ganti rugi hingga Rp98 triliun.


Mau Beli Real Madrid


Terlepas dari deretan kasus, nama Yusuf Mansur menjadi buah bibir netizen. Itu terkait video lama dirinya yang ingin membeli Real Madrid viral lagi, setelah pesohor Raffi Ahmad berhasil mendatangkan mantan pemain bintang sepakbola Dunia, Ronaldinho ke Indonesia.

Namun demikian, Yusuf Mansur santai hadapi kritik di tengah masalah yang merundungnya. Soal ingin beli Real Madrid Yusuf Mansur menegaskan itu video lama.

"Ceramah lama," kata Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Bukan hanya itu, banyak pula video lama Yusuf Mansur yang kembali viral. Selain keinginan membeli Real Madrid, video dirinya dianggap azan sambil teriak juga sempat viral.

Menanggapi hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku santai. Dia tak mau ambil pusing soal hal tersebut.

"Alhamdulillah kalau saya viral terus. Itu kalau dibongkar di sosmed, 400 juta diomongin," kata Yusuf Mansur.

"Kalau itu kesalahan saya, saya bisa memperbaiki diri. Kalau itu memang itu merupakan sebuah kenaikan derajat, mudah-mudahan bisa kenaikan derajat," kata dia.

Editor: