POLHUKAM

Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka

Pelaku pencabulan santriwati Mas Bechi digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. (Antara/Marul)
Pelaku pencabulan santriwati Mas Bechi digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. (Antara/Marul)


SIDOARJO - Polisi menetapkan lima tersangka dari 321 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharoyanto, mengatakan, lima orang tersebut saat ini sudah ditahan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat melakukan proses penyidikan terhadap Mas Bechi.

"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7) saat penyergapan dan empat orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," jelasnya di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Totok mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.

"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap dua ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.


Sedangkan untuk ratusan simpatisan Mas Bechi yang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.

Soal status orang tua, menurut Totok dianggap kooperatif karena dari kedua orang tua tersangka itulah, Mas Bechi akhirnya mau menyerahkan diri.

"Keduanya kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," ujarnya.

Kepala Polda Jatim, Irjen Nico Afinta, menjelaskan, berkas tersangka Mas Bechi dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Dia mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua)," katanya.

Sebelumnya, Mas Bechi menyerahkan diri setelah polisi kembali mengepung Ponpes Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Kamis (7/7/2022).

"Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Yang bersangkutan ada di sekitar ponpes," kata Nico.

Penangkapan terhadap pengajar yang juga anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah tersebut berlangsung sangat alot. Bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan tetapi tersangka mengingkari.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo