POLHUKAM

MKD Pasti Tindak Lanjuti Pengaduan Anggota DPR Lakukan Pencabulan

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman. (Net)
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman. (Net)


JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, termasuk pengaduan terkait anggota DPR RI berinisial D, yang diduga melakukan tindak pencabulan.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan tindak panjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, kata dia, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.

Dia mengatakan jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Habiburokhman menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).


Pada hari, Kamis (14/7/2022), penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.


Video Terkait:
SBY dan AHY Yang Menuduh Presiden Jokowi
Editor: