JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa sekolah di Indonesia sudah memiliki regulasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan. Termasuk memberikan perlindungan terhadap peserta didik dan pendidik.
Regulasi itu tertuang pada Permendikbud Nomor. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menjelaskan, Permendikbud Nomor. 82 Tahun 2015 merupakan langkah strategi yang wajib dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus kuratif terhadap kekerasan di sekolah.
“Sayangnya para guru, orang tua, siswa bahkan pengawas sekolah termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) tidak banyak mengetahui dan memahami aturan ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Info Indonesia, Jumat (15/7/2022) malam.
Kendati begitu, dalam implementasinya Permendikbud Nomor. 82 Tahun 2015 di sekolah sangat jarang dan hampir tidak ada sekolah yang memiliki Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan.
“Padahal lembaga tersebut perintah Pasal 8 huruf h,” katanya.
Lebih jauh Satriwan mengingatkan sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan yang terdiri dari, kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali, sebagaimana perintah Pasal 8 huruf h.
“Sayang, Permendikbud Nomor 82/2015 ini hanya menjadi macan kertas implementasinya di lapangan."
Video Terkait:
Lagu Rindu Sekolah, Wali Kota Palembang Feat Trio AFI
Komentar