POLHUKAM

Bambang Widjojanto Mundur Dari Tim 'Think Tank' Anies Baswedan

Fokus Tangani Kasus Mardani Maming Lawan KPK

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kiri) dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Foto: Candra Yuri Nuralam / Medcom)
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kiri) dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Foto: Candra Yuri Nuralam / Medcom)


JAKARTA - Bambang Widjojanto mundur dari tim think tank (wadah pemikir) Gubernur Anies Baswedan, yang tergabung ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan korupsi.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasa disapa BW itu pun membenarkan kabar tersebut.

"Ya betul," kata BW saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/7/2022).

BW mengatakan, dirinya mundur lantaran ingin lebih fokus dalam menangani sebuah kasus, yang mana dirinya menjadi kuasa hukum kasus tersebut.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media," kata BW.


Bambang sempat mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.

Dirinya memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, dia juga diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.

"Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," kata Bambang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK.

Diketahui, Bambang Widjojanto selama ini bekerja membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota TGUPP. Masa jabatannya akan habis berbarengan dengan Anies yang juga akan berakhir pada Oktober mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya meminta Hakim Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming untuk mencoret nama Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Maming dalam sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan oleh tim hukum KPK dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah membeberkan alasannya agar Hakim mencoret nama BW sebagai kuasa hukum praperadilan Maming.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ali mengutip poin keempat dalam eksepsi KPK yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Editor: