POLHUKAM

Dilindungi LPSK, Roy Suryo Ngaku Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum

Roy Suryo mendatangi Kantor LPSK, Jakarta. (Detik.com/Dwi Rahmawati)
Roy Suryo mendatangi Kantor LPSK, Jakarta. (Detik.com/Dwi Rahmawati)


JAKARTA - Mantan Menpora, Roy Suryo, mengaku telah menerima jawaban atas permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Roy Suryo mengatakan, dalam rekomendasi LPSK itu disebutkan bahwa dirinya tidak dapat dituntut secara hukum karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor dalam kasus meme stupa candi.

"Alhamdulillah hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi sesuai UU Nomor 31/2014 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterusnya, dan wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht),"  jelas Roy Suryo di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Dia mengatakan hanya menerima tembusan terkait rekomendasi LPSK tersebut. Adapun, surat rekomendasi LPSK dialamatkan kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh Roy Suryo.

"Kami hanya akan terima tembusannya tapi surat itu akan dialamatkan kepada Polda Metro Jaya yang memeriksa kasus kami dan juga intinya adalah kepada tadi yang disampaikan Pak Pitra Romadoni (pengacara) soal adanya Pasal 10 ayat 1 di dalam Undang-Undang LPSK," jelas Roy Suryo.


Menurut dia, LPSK sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur tidak akan berani sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan tersebut. 

"Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis. Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan. Biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah SWT Yang Maha Kuasa," kata Roy Suryo.


Video Terkait:
Roy Suryo: Kerumunan Tanggung Jawab Siapa?
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo