POLHUKAM

Kerugian Negara Dalam Kasus CPO Capai Rp20 Triliun


Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi. (Antara/Laily Rahmawaty)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi. (Antara/Laily Rahmawaty)


JAKARTA - Kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan mencapai Rp20 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi, menyebutkan, nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total 20 triliun," jelasnya usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Adapun, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pada Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei.


Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag. Empat orang dari pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, Picare Tagore Sitanggang selaku general manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II.

"Sementara minggu ini. Kalo kepepet minggu depan," katanya.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo