JAKARTA - Komnas Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat, perihal tuduhan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan kader berinisial DK.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, surat dilayangkan kepada Partai Demokrat untuk mempertanyakan hal tersebut.
Komnas Perempuan berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual.
Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata dia dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (25/7/2022).
LBH APIK sendiri diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.
Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
Siti menjelaskan Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.
“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.
Makhamah Kehormatan Dewan menurut Siti bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.
“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.
Kuasa hukum DK Soleh menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, termasuk pengaduan terkait anggota DPR RI berinisial D, yang diduga melakukan tindak pencabulan.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan tindak panjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, kata dia, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.
Dia mengatakan jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Habiburokhman menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.
"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).
Pada hari, Kamis (14/7/2022), penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Video Terkait:
SBY dan AHY Yang Menuduh Presiden Jokowi
Komentar