POLHUKAM

Tim Advokasi Peduli Hukum Minta Pengaturan Lampu Lalu Lintas Dievaluasi

Lampu lalu lintas. (Net)
Lampu lalu lintas. (Net)


JAKARTA - Peristiwa kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Senin (18/7/2022), selain menjadi sorotan publik juga menjadi perhatian Komunitas Advokat.

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Asep Dedi, menyayangkan karena lampu lalu lintas yang dinilai tidak dapat menjadi tanda isyarat di jalan tersebut sebagaimana mestinya.

Padahal, dalam UU Lalu Lintas jelas lampu lalu lalu lintas merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan syarat bunyi, yang digunakan untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan jalan.

" Nah klo sesuai UU Lalu Lintas kan harusnya bisa ada tanda bunyi peringatan dan kadang kita bingung juga dari hijau ke kuning kok tidak ada isyarat ya, sebaiknya di evaluasi lagi," kata Asep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Perwakilan lainnya, Johan Imanuel mengatakan, pasca kejadian tersebut sebaiknya ke depan Kepolisian dan Dinas Perhubungan meninjau kembali aturan lalu lintas.


" Kami menghimbau Kepolisian dan Dinas Perhubungan meninjau kembali aturan lampu lalu lintas sehingga berdaya guna dan membantu pengguna jalan dalam melaksanakan tertib berlalu lintas" ujar Johan.

Dijelaskan Johan, pengaturan lampu lalu lintas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pada Pasal 32 Peraturan Menteri tersebut jelas dinyatakan alat pemberi isyarat dengan lampu lalu lintas tiga warna ditempatkan dengan jarak paling sedikit 30 sentimeter diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling luar kiri dan kanan dari pemisah jalur atau median.

"Nah kalau memang masih ada lampu lalu lintas yang belum sesuai ya tolong lah di evaluasi sesuai peraturan tersebut," kata Johan

Sementara itu perwakilan lainnya Indra Rusmi, mengatakan bahwa evaluasi yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengenai pembinaan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ialah pasal 5 ayat 1 yang mana negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaanya dilaksanakan oleh pemerintah.

"Dan ayat 2, pembinaan yang dimaksud ialah perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan."

Indra menegaskan masyarakat juga perlu menjaga ketertiban dan keselamatan berlalulintas untuk menghindari resiko kecelakaan lalu lintas.

Editor: