
JAKARTA - Komisi Yudisial menyampaikan capaian kinerja penanganan laporan masayarakat pada periode Januari hingga Juni 2022.
Laporan yang masuk atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY pada semester pertama ini sebanyak 1.364.
"Terdiri dari tembusan ke Komisi Yudidial sebanyak 643, sedangkan laporan yang masuk ke Komisi Yudisial sebanyak 721 laporan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Djoko Sasmito, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Dari 721 laporan yang masuk ke KY terdiri dari 218 laporan langsung, lalu laporan melalui jasa pengiriman sebanyak 354, laporan secara online sebanyak 137 dan laporan berdasarkan hasil informasi sebanyak 12.
Kemudian jika dilihat dari 721 laporan langsung yang diterima KY berdasarkan jenis laporan, perkara perdata sebanyak 344, pidana 180 laporan, perkara agama 46 laporan, tata usaha negara 44 laporan, tipikor 32 laporan, Pengadilan Hubungan Industrial 24 laporan, niaga 18 laporan, lingkungan 7 laporan, militer 4 laporan dan lainnya 22 laporan.
"Itu kalau kita lihat dari jenis perkara laporan yang masuk," kata Djoko.
Sementara itu, dari 721 laporan yang masuk ke KY dilihat berdasarkan badan peradilan, penerimaan laporan masyarakat pada peradilan umum menerima 483 laporan, peradilan agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan, peradilan TUN 38 laporan, peradilan niaga 18 laporan, peradilan tipikor 17 laporan, hubungan industrial 11 laporan, peradilan militer 5 laporan, peradilan HAM 1 laporan dan lain-lain sebanyak 18 laporan.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar