POLHUKAM

Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Mardani Maming

Ketua KPK Firli Bahuri di Banjarmasin. (Antara/Firman)
Ketua KPK Firli Bahuri di Banjarmasin. (Antara/Firman)


BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, memastikan perkara Mardani H. Maming dituntaskan sampai ke meja pengadilan, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Firli di Banjarmasin, Kamis (28/7/2022).

Meski begitu, dalam penanganan setiap kasus, KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Firli menyebut, asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga menjadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jadi, tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya, sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelasnya di sela menghadiri acara di Mapolda Kalsel.


Terkait proses praperadilan oleh Mardani Maming yang akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormati. Bahkan, menurutnya, praperadilan justru bagus untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.

Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi pengacaranya Denny Indrayana. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketua Umum BPP Hipmi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo