WARNA-WARNI

Kerja Keras Tangani Konflik Manusia Dengan Harimau Sumatera di Tapaktuan

Satu individu Harimau Sumatera masuk perangkap di Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan. (KLHK)
Satu individu Harimau Sumatera masuk perangkap di Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan. (KLHK)


JAKARTA - Konflik Harimau Sumatera dengan masyarakat di Kecamatan Tapaktuan masih terus berlangsung sampai saat ini. 

Konflik yang berlangsung sejak bulan Juni 2022 terjadi dengan lokasi konflik yang berpindah-pindah, mulai dari Desa Batu Itam hingga Desa Lhok Bengkuang. 

"Konflik Harimau Sumatera tersebut sudah menimbulkan interaksi negatif yaitu memangsa ternak kambing milik warga sebanyak sembilan ekor," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Arianto, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, BKSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser bekerja sama dengan Muspika, WCS-IP dan FKL melakukan berbagai upaya, antara lain sosialisasi, patroli, pemasangan camera trap di lokasi konflik, upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang serta memasang kandang jebak.

Pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 07.30 waktu setempat, upaya tim membuahkan hasil. Dalam kegiatan rutin pengecekan box trap didapati satu individu Harimau Sumatera masuk ke dalam perangkap yang berada di Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. 


Harimau Sumatera tersebut selanjutnya akan diobservasi dan dilakukan pemeriksaan medis lengkap sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. 

"Survei lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BBTN Gunung Leuser," kata Agus.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

BKSDA Aceh mengapresiasi dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi Harimau Sumatera tersebut.

"BKSDA Aceh juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar, yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau," pungkas Agus.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo