DAERAH

TransJakarta Harus Beri Sanksi Berat Operator Bus Sering Kecelakaan

Bus TransJakarta. (Net)
Bus TransJakarta. (Net)


JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) diminta untuk memberikan sanksi berat kepada mitra atau operator bus yang sering terlibat kecelakaan, demi menekan kejadian serupa sekaligus meningkatkan pelayanan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, implementasi di lapangan yang dilihat dirinya para operator pada tidak benar, dan di dalam trayek ugal-ugalan.

“Jadi, coba buat satu sanksi yang kuat," kata Prasetio dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI, Senin (1/8/2022).

Politikus PDIP yang karib disapa Pras ini menilai operator yang seperti itu diindikasikan sering lalai akan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) keselamatan dan kelaikan bus sehingga kerap kecelakaan.

Dia menyebutkan, angka kecelakaan yang terus melonjak mulai awal tahun ini dan data menunjukkan selama tujuh bulan terakhir terjadi 444 kasus, dengan rincian 181 kasus kecelakaan di triwulan pertama dan 263 kasus di triwulan kedua.


Pras juga meminta PT TransJakarta mendata seluruh operator untuk kemudian dievaluasi secara menyeluruh mulai dari pramudi hingga armadanya.

Kemudian ketika ditemukan pelanggaran, katanya, TransJakarta diminta tak segan memberikan sanksi hingga pemutusan perjanjian kerja sama dengan para operator yang dinilainya "nakal".

"Hilangkan operator-operator yang nakal itu. Mending sedikit operatornya, namun bebet bobotnya jelas. Tolong itu digarisbawahi, sekali lagi ini nyawa orang. Tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah," kata dia.

Hal senada, diungkapkan Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail yang menilai masih banyak operator mitra TransJakarta yang lalai akan SOP keselamatan.

Karena seringkali, katanya, ditemukan faktor kecelakaan diakibatkan tidak patuhnya pramudi seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara.

"Kami melihat di sini masih belum maksimalnya para operator mematuhi aturan yang dibuat. Oleh karena itu kami menegaskan jika mereka tidak mematuhi SOP maka harus siap dikenakan sanksi dan dicoret sebagai mitra TransJakarta, karena kami tidak rela ada satu nyawa warga melayang hanya karena kelalaian operator," kata dia.

Ismail juga menegaskan agar TransJakarta segera menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan harapan bisa meminimalisir angka kecelakaan.

"Pastinya kami mendorong TransJakarta agar melaksanakan semua rekomendasi yang dikeluarkan KNKT sejak Desember tahun lalu (2021) secepatnya.”

Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menjelaskan saat ini pihaknya baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT.

Rekomendasi 15 poin tersebut yakni perbaikan data kecelakaan dan proses laporan dan evaluasi, adanya petugas di atas bus, pemberlakuan batas kecepatan di jalan tol dan non-tol, perbaikan standar rasio pengemudi, penyusunan modul dan kurikulum pelatihan pengemudi untuk bus academy pengemudi TransJakarta.

Lalu, re-alokasi penempatan patroli jalur berdasarkan "road hazard mapping", penyusunan "risk journey" untuk tiap rute dan sosialisasi ke pengemudi seluruh operator dan swakelola, perbaikan proses pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, penyediaan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, pemberlakuan rencana operasi secara mingguan.

Dilanjutkan, penempatan pengemudi langsir di ujung terminal dan pada saat pengisian BBM/BBG, pemberlakuan MCU untuk seluruh pramudi yang bertugas di TransJakarta, mengadakan "random check" narkoba untuk pengemudi, penyusunan perbaikan SOP terkait rekrutmen dan syarat-syarat kompetensi pengemudi, serta penyusunan dan pelaksanaan SOP Fit to Work pengemudi dan pengecekan berkala untuk pengemudi.

"Kami masih bertahap untuk menerapkan rekomendasi KNKT, saat ini sudah 15 poin yang kami sebut aksi keselamatan. Beberapa poin utamanya yakni pembentukan divisi keselamatan, melakukan cek kesehatan pengemudi, pelatihan dan sosialisasi rutin," katanya.

Editor: